Diskominfo Depok Jalani Proses Evaluasi Mandiri

Reporter: YN
Editor: PRM
Proses penilaian dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok oleh tim penilai.
Proses penilaian dan evaluasi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok oleh tim penilai.

BALAI KOTA,depokupdate.id – Guna meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menjalani proses evaluasi. Ini merupakan evaluasi mandiri yang dilakukan internal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada seluruh Perangkat Daerah (PD).

Tim Pendamping dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Aisyah Rosalinda mengatakan, terdapat enam aspek penilaian yang meliputi kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana (sarpras), sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

“Penilaian ini, akan menghasilkan indeks pelayanan publik versi internal Pemkot Depok. Karena sebenarnya yang mengeluarkan indeks penilaian publik biasanya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” ujarnya usai melakukan penilaian di ruang rapat Diskominfo Kota Depok, Senin (26/08/2024).

BACA JUGA:  Lurah Aripudin Beri Penyuluhan PMT Lokal kepada 14 Posyandu

Dijelaskannya, penilaian ini dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Depok kepada masyarakat, khususnya oleh Diskominfo kepada pengguna layanan.

Agar masyarakat di Kota Depok yang menggunakan layanan Diskominfo tidak hanya puas, tetapi juga mencapai level bahagia.

“Nantinya ada bentuk penghargaan yang diberikan dari internal Pemkot Depok kepada PD yang menjadi lokus evaluasi. Jika lokus belum bisa memenuhi indikator di dalam aspek, kita minta itu dilengkapi,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait