DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, kembali gelar razia kendaraan tak berizin pada Selasa (13/11/2022). Pemeriksaan kali ini lakukan di satu titik, yaitu di terminal terpadu jalan Margonda Raya Kota Depok mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Petugas tampak menyetop angkot-angkot yang melintasi lokasi tersebut. Petugas awalnya meminta para sopir untuk memperlihatkan berkas-berkas kendaraannya.
Bagi yang tak melengkapi berkas, maka angkotnya pun diberikan peringatan oleh petugas. Kemudian, petugas memberikan surat pernyataan apabila tidak membawa berkasnya para sopir angkot. Rencananya, razia ini akan digelar hingga penghujung 2022 mendatang.
Razia ini bertujuan untuk tertib lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya masalah KIR. Semua angkot yang beroperasi harus layak, kalau sampai kecelakaan gara-gara tidak layak, bisa kena sanki pidana.
“Kegiatan ini program pemkot melalui Dishub Kota Depok untuk memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak tertib izin kendaraannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) pada Dishub Kota Depok, Ari Manggala, Selasa (13/11/2022) di sela-sela kegiatan di terminal Depok.
Ari Manggala, mengatakan harusnya pemilik kendaraan melengkapi surat uji kendaraan bermotor (KIR), dan izin membawa berbagai barang berbahaya.
Bahkan kata dia, dalam operasi ini pihaknya juga memastikan kendaraan yang melintas itu tidak melakukan modifikasi. Sehingga dalam pengangkutan di atas spesifikasi semestinya (overdimention and overload).
“Kami temukan yang mati izinnya. Ada 25 pelanggar dalam pemeriksaan ini, kita hanya kasih peringatan aja,” katanya.
Meski menemukan pelanggar, pihaknya belum melakukan penindakan. Masih tahap sosialisasi dan peringatan hingga akhir 2022.
“Kami tidak menilang kita kasih peringatan 1, 2 dan 3 dulu. Kalau masih nggak ngurus iya kita adakan penindakan dilakukan,” imbuhnya.