depokupdate.id, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 1 Tahun 2023, mengenai tata cara penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dan mekanisme kenaikan pangkat fungsional.
Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, pada tanggal (02/10/2023) di gedung serba guna lantai 10 Baleka jalan Margonda Raya Kota Depok.
Nampak Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutorno, kepala sekolah, Ka TU Disdik sebagai Ketua Panitia, TKN, SD dan SMP, tim penilai angka kredit fungsional guru, dan operator yang menangani angka kredit.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, mengatakan reformasi dan birokrasi, perlu meningkatkan kemampuan kualitas dan profesionalisme, dengan reformasi birokrasi harus lincah, cepat dan efisien.
“Pegawai yang telah menduduki jabatan fungsional terdiri dari guru, pengawas sekolah, pengembang teknologi pembelajaran, pamong budaya dan pranata humas. Hal tersebut menjadi salah satu urgensi kita dalam menyelengarakan kegiatan sosialisasi ini ,” kata Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, saat menyampaikan sambutannya.
Dia berharap kegiatan ini sangat tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta sehingga dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam jabatan fungsional dapat berjalan dengan lancar, baik dan optimal.