Disdagin Depok Sidak Isi Gas Elpiji di SPBE 

Reporter: YN
Editor: PRM
dok.UPTD Metrologi Legal Kota Depok.
dok.UPTD Metrologi Legal Kota Depok.

depokupdate.idDisdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Gas Elpiji 3 kilogram (kg) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kota Depok.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok mengungkapkan, dalam kurun waktu enam bulan ini pihaknya sudah sidak ke SPPBE PT. Raja Gas, SPBE PT. Tidar setia elpindo, dan SPBE PT. Catur jaya perkasa.

Lalu SPBE PT. Adi karya pramita perdana, SPBE PT. Sinar berkah utama energi, dan SPBE PT. Gilang gas perkasa.

“Alhamdulillah dari hasil sidak tidak ada temuan, dimana isi gas dan tabungnya masih di atas standar,” ungkapnya, Jumat (28/06/2024).

Zaki menjelaskan, dari 80 sampel tabung gas elpiji yang dilakukan pengujian atau ditimbang, semuanya masih diatas standar. Berkisar di angka 8 kg (plus/minus 45 g).

“Ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Keputusan Dirjen SPK No : 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitatif Barang Dalam Keadaan Terbungkus Yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pesan Kadisdagin kepada Pengurus Komunitas Fesyen Depok

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin mengatakan, pengujian dan pengawasan merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tidak hanya kepada masyarakat sebagai konsumen tetapi juga kepada SPPBE sebagai pelaku usaha.

“Kami berharap dengan adanya pengujian dan pengawasan yang dilakukan secara berkala di SPBE atau SPPBE masyarakat pengguna Gas Elpiji lebih terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait