Dinkes Depok Gelar Pertemuan Penguatan Asman Toga

Reporter: YN
Editor: PRM
Kader dan perwakilan Puskesmas mengikuti Pertemuan Penguatan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) di Aula Teratai Balai Kota Depok. (dok. Dinkes Depok).
Kader dan perwakilan Puskesmas mengikuti Pertemuan Penguatan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) di Aula Teratai Balai Kota Depok. (dok. Dinkes Depok).

BALAIKOTA,depokupdate.id – Dinas Kesehatan Kota Depok mengadakan Pertemuan Penguatan Asuhan Mandiri Tanaman Obat Keluarga (Asman TOGA) di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut pada 2-3 Oktober diikuti oleh kader dan Puskesmas pada 63 Kelurahan di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kegiatan Asman TOGA ini bertujuan untuk mengubah paradigma pengobatan kuratif menjadi promotif dan preventif, sehingga, dapat efektif dan efisien bagi keluarga dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

“Perlu adanya upaya dalam mendorong masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memanfaatkan tanaman obat keluarga dan dapat terampil sebagai upaya kesehatan tradisional,” tuturnya, Kamis (03/10/2024).

Mary menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut tentunya dibutuhkan dorongan advokasi dari pemangku kepentingan di wilayah, baik lintas program, sektor, para kader, hingga masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Gelar Edukasi P4GN untuk Pelajar SMAN/SMKN

Dikatakannya, Dinkes Depok tentunya juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan asuhan mandiri Taman obat keluarga.

Ia menyebutkan, berkembangnya pengobatan tradisional belum sepenuhnya dilakukan penataan secara menyeluruh.

Dengan begitu, perlu dilakukan penataan yang menyeluruh dan bertahap agar pelayanan kesehatan tradisional aman digunakan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait