Program ini akan terealisasi pada tahun 2026, setelah melaksanakan musrenbang tiap kelurahan tahun ini.
“Program ini sudah ada pagunya, misalnya program mandatori itu Rp.25 juta untuk wisata religi atau wisata keberagaman, sedang di Rw saya ada dua posyandu jadinya Rp.12 juta, selebihnya program yang lain dengan skala prioritas lingkungan,” paparnya.
“Intinya, kami mendukung penuh program ini, akan banyak manfaat yang bisa dirasakan warga di tingkat RW. Ini adalah angin segar bagi pengembangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Uu yang juga sebagai pimpinan Yayasan Baitul Jannah.
Namun, lanjut Uu, seluruh Rukun Warga (RW) di wilayahnya juga diminta untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebab pendapatan Daerah itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan Depok yang berkelanjutan.
“Menurut saya, para RT dan warga sangat diperlukan untuk meningkatkan pendapatan Daerah, per RW mendapatkan angaran sebesar RP. 300 juta itukan juga dari hasil pajak,” pastinya.
Sementara itu Tim Pemenangan Supian Suri-Chandra, H. Edi Masturo menjelaskan bahwa program ini merupakan hak pengelolaan uang yang berasal dari APBD dan dikelola langsung oleh RW, melalui Kelurahan dengan pengaturan, yang telah ditetapkan.
“Sekarang inikan anggaran ada di tingkat Kelurahan tidak semua di RW mendapatkan anggaran, makanya tidak adil. Program dari Supian-Chandra ini memastikan seluruh RW dapat merasakannya, dan tidak ada RW yang tertinggal,” tutur Edi.