Dampak BBM Naik, Pengemudi Ojol Bersyukur Dapat Bantuan Sembako

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan pengemudi angkot wilayah Depok-Sawangan Kota Depok, nampak bahagia ketika beberapa petugas dari Kepolisian Metro Kota Depok menghampiri mereka untuk memberikan bantuan sosial berupa paket sembako.

Petugas Kepolisian juga turut menggandeng GM FKPPI Kota Depok dalam aksi sosial yang berlangsung di kawasan Margonda Raya, perempatan Margonda arah jalan Juanda, dan jalan gas kemirimuka, Sabtu (10/9/2022).

Kegiatan sosial itu sengaja digelar oleh Kepolisian Metro Depok untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Kasubnit 1 Sally Muskitta (atas) Ketua GM FKPPI Kota Depok Viktor Malbanat (bawah) membagikan sembako kepada ojol

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elly yang mewakili Pimpinan Polres Metro Depok mengatakan, menindaklanjuti “Program Bantuan Sosial” dari Bapak Kapolri untuk membantu meringankan beban warga masyarakat yang terdampak langsung kenaikan BBM.
Paket sembako hari ini dibagikan kepada masyarakat, khususnya para sopir angkot dan juga ojol, Sopir Angkot, Tenaga Kuli, Pedagang Keliling dan masy kurang mampu lainnya.

BACA JUGA:  Polres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas Bareng Warga

“Semoga ini bisa sedikit mengobati ataupun meringankan beban dari masyarakat terdampak kenaikan BBM. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Elly.

Elly menambahkan, pemberian bantuan paket-paket sembako tersebut akan terus dilakukan dan lokasi pembagian sembako tidak hanya dipusatkan di kawasan Margonda saja tapi juga disebar ke sejumlah titik.
“Yang bisa kami sampaikan, masyarakat lebih banyak bersabar. Tentunya. Mudah-mudahan masa sulit ini kalau kita bersatu ini bisa kita lewati bersama,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait