Dijelaskannya, penggunaan aplikasi SIPD ini akan jauh lebih baik, efisien dan efektif dibandingkan jika dilaksanakan dengan aplikasi yang berbeda-beda. Sehingga tujuan akhir diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetap dapat dipertahankan.
“SIPD ini memiliki makna strategis, dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah. Sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan,” tandasnya.