BKD Depok Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SIPD

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono ( kedua dari kiri) dikegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) modul penatausahaan. (dok.BKD)
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono ( kedua dari kiri) dikegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) modul penatausahaan. (dok.BKD)

BEJI,depokupdate.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pemerintahan Daerah (SIPD) modul penatausahaan di Hotel Santika, Selasa (04/02/2025).

Kegiatan menyasar Sekretaris seluruh Perangkat Daerah (PD) dan Lurah di Kota Depok.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, penggunaan aplikasi SIPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah dimulai sejak tahun 2021. Namun, hanya sebatas proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Di tahun ini, kami memiliki tekad yang sama untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh. Dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan ke akuntansi dan pelaporan dalam satu sistem,” ujarnya, disela kegiatan Bimtek SIPD Penatausahaan.

Ia mengatakan, Sekretaris PD selain menjadi kuasa pengguna anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan daerah. Dengan begitu, diharapkan melalui Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman dan sebagai motor penggerak pengolaan keuangan di PD masing-masing.

BACA JUGA:  Mau Hadiah Mobil, BKD Akan Gelar Gebyar Pajak Bagi Warga Depok Taat Bayar Pajak, Siapkan Doorprice Ratusan Hadiah

“Termasuk juga para lurah yang saat ini sudah harus memahami pengelolaan keuangan kegiatannya, dengan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pengajuan Tambah Uang (TU) dan pengajuan Langsung (LS) yang sebelumnya di tandatangani oleh pengguna anggaran,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait