Bawaslu Depok Pastikan Masa Tenang Pilkada 2024 Sesuai Aturan

Reporter: YN
Editor: PRM
Fathul Arif. ( Ketua Bawaslu Kota Depok)
Fathul Arif. ( Ketua Bawaslu Kota Depok)

depokupdate.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menyampaikan sejumlah arahan yang wajib dipatuhi pasangan calon (paslon), termasuk tim ataupun simpatisan untuk memastikan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai aturan.

Masa tenang Pilkada 2024 sendiri berlangsung selama 3 hari sejak 24 – 26 November.

Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menekankan sejumlah langkah yang dilakukan pihaknya demi menjaga kondusifitas dan integritas Pilkada.

Ia menegaskan, seluruh pengawas kecamatan dan kelurahan telah diingatkan kembali mengenai tugas dan fungsi mereka, termasuk penguatan mental untuk menghadapi berbagai situasi di lapangan.

“Kami mempersiapkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, memastikan mereka memahami tanggung jawab dan siap dengan segala kondisi di lapangan. Kami sudah menggelar apel masa tenang,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA:  Pilkada Lancar dan Tertib, HBS Apresiasi Penyelenggara Pilkada dan Masyarakat

Selama masa tenang, Bawaslu memprioritaskan beberapa hal utama, termasuk mencegah aktivitas kampanye, memastikan logistik pemilu dalam kondisi baik dan menjaga netralitas penyelenggara.

“Di masa tenang ini, kampanye menjadi hal yang harus dicegah. Selain itu, kami mengawasi logistik agar tidak ada kerusakan atau kekurangan serta memastikan netralitas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait