Ade Firmansyah Peringatkan Potensi Masalah Terkait Mandatory Spending Dana Rp.300juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026

Reporter: YN
Editor: DIM

TAPOS, depokupdate.id || Sebagaimana diketahui secara luas, salah satu program populis Walikota terpilih dalam Pilkada Kota Depok tahun 2024 lalu, adalah janji kampanye berupa alokasi “Dana RW sebesar Rp300 juta per tahun”.

Meski Walikota terpilih belum dilantik, Bappeda dan Sekda kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp300juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan pada bulan Januari 2025 ini.

Lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW tersebut, untuk Operasional Posyandu Rp6juta dan Wisata Keberagaman Rp25juta.

Aleg Fraksi PKS Ade Firmansyah memandang bahwa alokasi Dana Rp300 juta per RW per tahun ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya.

Untuk itu, disarankan untuk tidak tergesa-gesa dilaksanakan, sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis, atas program Alokasi Dana Rp300juta Per RW per tahun tersebut.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Depok Apresiasi Kegiatan Ngopi Bareng SWI Depok

“Jangan sampai anggaran berbasis RW ini menimbulkan ragam masalah di kemudian hari. Mulai dari mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban admistratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk yang memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana Rp300juta per RW ini.” ujar Ade melaui pesan WhatsApp, Rabu (22/1/205).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait