TAPOS, depokupdate.id || Sebagaimana diketahui secara luas, salah satu program populis Walikota terpilih dalam Pilkada Kota Depok tahun 2024 lalu, adalah janji kampanye berupa alokasi “Dana RW sebesar Rp300 juta per tahun”.
Meski Walikota terpilih belum dilantik, Bappeda dan Sekda kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp300juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan pada bulan Januari 2025 ini.
Lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW tersebut, untuk Operasional Posyandu Rp6juta dan Wisata Keberagaman Rp25juta.
Aleg Fraksi PKS Ade Firmansyah memandang bahwa alokasi Dana Rp300 juta per RW per tahun ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya.
Untuk itu, disarankan untuk tidak tergesa-gesa dilaksanakan, sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis, atas program Alokasi Dana Rp300juta Per RW per tahun tersebut.
“Jangan sampai anggaran berbasis RW ini menimbulkan ragam masalah di kemudian hari. Mulai dari mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban admistratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk yang memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana Rp300juta per RW ini.” ujar Ade melaui pesan WhatsApp, Rabu (22/1/205).